Profil D4

Tentang Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah

Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah mempunyai tugas memberikan saran, pendapat, rekomendasi dalam penyelesaian sanggah dan permasalahan hukum lainnya di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah menyelenggarakan fungsi: 

  1. pemberian bimbingan teknis dan advokasi kepada seluruh pemangku kepentingan terkait dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
  2. pemberian pendapat, rekomendasi dan tindakan koreksi kepada para pengelola pengadaan yang sedang atau akan melakukan proses Pengadaan Barang/Jasa;
  3. pemberian nasihat dan pendapat hukum kepada pengelola pengadaan yang sedang menghadapi permasalahan dari proses pengadaan yang telah selesai dilaksanakan; dan
  4. pemberian keterangan ahli di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah terdiri atas:

  1. Direktorat Advokasi Pemerintah Pusat;
  2. Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah; dan
  3. Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum.