Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah mempunyai tugas memberikan saran, pendapat, rekomendasi dalam penyelesaian sanggah dan permasalahan hukum lainnya di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah menyelenggarakan fungsi:
- pemberian bimbingan teknis dan advokasi kepada seluruh pemangku kepentingan terkait dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
- pemberian pendapat, rekomendasi dan tindakan koreksi kepada para pengelola pengadaan yang sedang atau akan melakukan proses Pengadaan Barang/Jasa;
- pemberian nasihat dan pendapat hukum kepada pengelola pengadaan yang sedang menghadapi permasalahan dari proses pengadaan yang telah selesai dilaksanakan; dan
- pemberian keterangan ahli di bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah terdiri atas:
- Direktorat Advokasi Pemerintah Pusat;
- Direktorat Advokasi Pemerintah Daerah; dan
- Direktorat Penanganan Permasalahan Hukum.